ACEH UTARA | kliksumut.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula dengan mengusung tema “menyiapkan pemilih pemula menjadi pemilih yang cerdas, rasional dan bertanggung jawab pada pemilu serentak tahun 2024”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu 02 Agustus 2023. Yang di ikuti oleh 160 Siswa/Siswi SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye dan SMA Negeri 2 Tanah Jambo Aye.
BACA JUGA: Pj Bupati Aceh Utara Bersama Forkopimda Kembali Tinjau Waduk Keureutoe
Sekretaris Kesbangpol Aceh Utara Razali dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 dan juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terutama bagi pemilih pemula.
Dimana sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Hari ini kita adakan di SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye yang di ikuti oleh 160 siswa/siswi dari SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye dan SMA Negeri 2 Tanah Jambo Aye,” sebut Razali.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut dari unsur Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Sri Wahyuni , KIP Aceh Utara Zulfikar, dan dari Bappeda Aceh Utara Muzakir
Zulfikar Komisioner KIP Aceh Utara menyampaikan Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, yang terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Lanjutnya, untuk menjadi pemilih pemula yang cerdas dimana kita perlu pastikan terdaftar menjadi pemilih, Cari tahu informasi dan rekam jejak para kandidat.
Kemudian sebutnya, cari tahu syarat-syarat sebagai pemilih, Aktif mengikuti perkembangan informasi soal pemilu serta ajak orang-orang sekitar untuk menggunakan hak suaranya dan Jangan golput dan Jadilah pemilih yang berdaulat tanpa ada intervensi politik oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Selain itu dirinya juga menyebutkan beberapa kemdala yang dihadapi pemilih pemula dimana Pemilih pemula yang pada 17 April 2019 berumur 17 tahun dan ingin mengikuti Pemilu masih banyak yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Dimana Syarat perekaman, penerbitan, dan pemberian e-KTP baru bisa dilakukan di hari ketika penduduk berusia 17 tahun.
“Pemilih pemula rawan dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas kontestan Pemilu. Pemilih pemula rawan didekati, dipengaruhi, dimobilisasi dan sebagainya untuk bersedia mengikuti kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik tertentu,” sebut Zulfikar.
Kemudian menurutnya, Pemilih pemula masih banyak yang labil dan emosional. Sehingga Pemilih pemula sering menjadi sasaran empuk politik transaksional, atau politik uang.
Sementara itu, dalam paparannya Komisioner Panwaslih Aceh Utara Sri Wahyuni menyampaikan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Pemilu menjadi sangat penting demi menghasilkan pemerintahan yang kredibel, akuntabel dan demokratis.
Dirinya juga menyampaikan bahwa selama ini yang menjadi potret pelanggaran selama pelaksanaan pemilu diantaranya adalah Pelanggaran pada masa kampanye, dan masa tenang. Serta maraknya praktek politik uang, mobilisasi ASN , Penggunaan Fasilitas Negara, manipulasi Suara, perselisihan antar penduduk serta juga perselisihan hasil pemilu. “Nah hal ini perlu di ketahui oleh para pemilih pemula, sehingga hal ini dapat di cegah sejak dini,” papar Wahyuni.
Sementara dari leading pemerintah dalam hal ini Bappeda Aceh Utara yang di sampaikan oleh Muzakir dihadapan para pemilih pemula dimana Kebijakan Politik sangat berpengaruh dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
BACA JUGA: Pj Bupati Aceh Utara Berhasil Percepat Pembangunan
“Kalau berpacu pada undang-undang 25 tahun 2004 dimana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu, politik; teknokratik; partisipatif; atas-bawah (top-down); dan bawah-atas (bottom-up),” sebut Muzakir.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan Proses politik untuk memilih wakil-wakil rakyat pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan bagi Negara selama 5 tahun kedepan.
Dirinya berharap agar pemilih pemula menggunakan hak pilihnya dengan baik supaya menghasilkan wakil-wakil rakyat/pemimpin yang terbaik untuk menentukan arah pembangunan bangsa dalam mencapai cita-cita Negara, yaitu kesejahteraan rakyat.
Dan untuk saat ini menurutnya bahwa partisipasi masyarakat serta Pemahaman politik masyarakat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan tren yang positif dimana terjadi peningkatan partisipasi politik dari Pemilu tahun 2014 di bawah 60 persen meningkat menjadi 75,85 persen di tahun 2019.
Namun dalam hal ini untuk keterwakilan Perempuan dalam lembaga legislatif di Kabupaten Aceh Utara masih
sangat rendah yaitu di angka (2,2 Persen). (Syahrul)
Kesbangpol Aceh Utara Berikan Pemahaman Politik Bagi Pemilih Pemula Untuk Siswa SMA di Tanah Jambo Aye