Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Tim Kejatisu Periksa 15 Saksi di Kejari Sibolga

Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Tim Kejatisu Periksa 15 Saksi di Kejari Sibolga
Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali periksa sebanyak lima belas orang saksi kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA — Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima belas saksi terkait kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel). Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Saragih, mengonfirmasi kegiatan ini. “Hari ini ada kegiatan dari Kejatisu, khususnya dari bidang tindak pidana khusus. Pemeriksaan terkait dana BOK dan Jaspel yang sebelumnya sempat viral ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Kejatisu Didesak Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tapteng

Dedi menambahkan bahwa Kejari Sibolga hanya bertindak sebagai penyedia tempat. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Lima belas orang yang diperiksa ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejatisu ini melibatkan delapan anggota, dengan Ketua Tim, Sutan Harahap, yang merupakan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus di Kejatisu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama lima hari ke depan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Sibolga Beri Penerangan Hukum, Harapkan Anggota DPRD Tertib Administrasi

Kasus ini pertama kali dibongkar oleh Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOK dan Jaspel tahun 2023 di Dinas Kesehatan Pemkab Tapanuli Tengah. Meskipun telah menjadi isu nasional sejak Desember 2023, penyelidikan yang ditangani oleh Kejatisu ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari delapan miliar rupiah. (KSC)

Pos terkait