Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Kejatisu Didesak Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tapteng

Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Kejatisu Didesak Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tapteng
Ilustrasi (ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nilai kerugian negara mencapai delapan miliar lebih, hingga kini masih menuai perhatian publik. Meski sudah terang benderang, penanganan kasus ini dinilai lamban oleh berbagai pihak.

Kasus ini mencuat berkat pengungkapan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta, yang menyebut adanya dugaan korupsi dalam Bantuan Operasional Kesetaraan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng. Hingga kini, penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski telah bergulir sejak Desember 2023 dan menjadi perhatian nasional.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Dua Pejabat PUPR Sumut atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari delapan miliar rupiah. Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Tapanuli Tengah, Mangudut Hutagalung, pada Minggu (11/8/2024) di Pandan, mendesak Kejati Sumut untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Sudah delapan bulan lebih berlalu. Kejati Sumut harus segera mengusut tuntas kasus ini,” tegas Mangudut.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng ini untuk mandek. Beberapa pihak terkait bahkan telah mengakui keterlibatannya. Mantan Kepala Dinas Kesehatan, Nursyam, yang diduga terlibat, sudah diberhentikan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta.

Mangudut juga mengungkapkan bahwa pada 19 Desember 2023, Kejati Sumut melalui Sekdakab Tapteng telah memanggil beberapa petinggi Dinkes Tapteng untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil di antaranya adalah Kadis Kesehatan Tapteng, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kasubbag Program Aset dan Pengelola Keuangan, Kabid Pelayanan Kesehatan, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, serta beberapa Kepala Puskesmas.

“Kejati Sumut harus melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kasus korupsi ini,” ujar Mangudut dengan tegas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejatisu Diduga ‘Masuk Angin’ KNPI Tapteng Surati Kejagung RI Kasus BOK/Jaspel

Menurut sumber yang dapat dipercaya, Kejati Sumut akan kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng untuk anggaran tahun 2023. Sebanyak lima belas saksi dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (12/8/2024) di Kantor Kejari Sibolga.

“Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada 15 orang untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi BOK dan Jaspel ini,” sebut sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. (KSC)

Pos terkait