Kepala SMA/SMK Apresiasi Jaksa Beri Penerangan Hukum

Kepala SMA/SMK Apresiasi Jaksa Beri Penerangan Hukum

SIBOLGA | kliksumut.com Kepala SMA Negeri 1 Sibolga, Muhammad Ali sangat mengapresiasi jaksa sahabat guru dalam memberi penerangan hukum soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami kepala SMA/SMK Negeri dan swasta di Sibolga-Tapteng hingga bendahara itu sangat mengapresiasi kehadiran Jaksa menjelaskan terkait hukum, itu sangat bermanfaat bagi kami,” kata Ali Selasa (26/7/2023).

Bacaan Lainnya

Kepala SMA/SMK Apresiasi Jaksa Beri Penerangan Hukum

Lanjutnya, sehingga kedepan dapat menghilangkan kesalahan-kesalahan dan mudah-mudahan penerangan hukum dari kejaksaan negeri sibolga ini dapat membantu kami mengelola dana BOS. “Dan kami juga berdoa kami tidak sampai terjerat hukum,” jelas Ali.

Sementara, ditanya soal dimana beratnya tentang pengelolaan dana BOS tersebut. Muhammad Ali katakan.

“Sebetulnya kalau kita mengacu juknis disitu sudah jelas namun kadang kadang juknis pun tidak secara terinci ada yang boleh dan ada yang tidak, kadang ada diluar juknis ini tidak boleh harus pemulangan,” urainya.

Kejaksaan Negeri Sibolga terbuka soal konsultasi hukum bagi kepala SMA/SMK di Kota Sibolga dan Tapteng. “Sangat berterimakasih sekali kepada Kajari Sibolga telah menyediakan waktu untuk kami konsultasi dalam penggunaan dana BOS dan DAK,” ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengimbau peserta kegiatan untuk tidak melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS.

BACA JUGA: Wawako Sibolga Apresiasi Sinergitas Kejari Sibolga dengan Pemkot Sibolga

Dia mencontoh, beberapa bentuk penyimpangan dimaksud, yaitu menyimpan dana BOS di bank dengan tujuan mendapatkan bunga.

Tidak boleh menggunakan dana BOS untuk pembiayaan kegiatan di luar prioritas sekolah, serta untuk pembayaran transportasi guru.

Dana BOS, juga tidak dibenarkan penggunaannya untuk pengadaan seragam dan pembangunan gedung sekolah.

“Tapi, ada juga yang boleh dibiayai menggunakan dana BOS. Misalnya, biaya pengumuman pendaftaran peserta didik dan pembelian buku untuk pengembangan perpustakaan sekolah.

“Serta, bisa digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan pengumuman kelulusan siswa,” terang Gunawan saat membuka kegiatan penerangan hukum.(red)

Pos terkait