KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menerima audiensi para legislator Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika kewilayahan, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial dan perlindungan sosial masyarakat.
Dalam audiensi itu, salah satu pembahasan utama adalah mengenai pembagian desil masyarakat yang terkadang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi sebenarnya di suatu daerah.
Wamensos Agus Jabo menjelaskan bahwa pemerintah membuka ruang penyesuaian agar kebijakan bantuan sosial dapat lebih sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan dalam menentukan kelompok penerima manfaat, yakni berdasarkan kebijakan nasional dan penyesuaian berdasarkan karakteristik sosial ekonomi wilayah.
“Memang ada dua konsep, satu dari pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Hal ini masih dalam proses transisi,” ujar Agus Jabo.
Ia menambahkan, selama proses penyempurnaan DTSEN berlangsung, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi daerah yang mengatur kriteria penerima bantuan sesuai kondisi masyarakat setempat.
“Kami sarankan agar penyusunan aturan tersebut dilakukan bersama dengan BPS dan Dinas Sosial agar datanya semakin tepat,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, legislator Yogyakarta menyampaikan persoalan terkait penerapan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Kemenpar Genjot Promosi Wisata 3B, Bali Utara hingga Banyuwangi Dibidik Jadi Magnet Baru Wisatawan
Saat ini, penerima JPD mengacu pada DTSEN dengan sasaran masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Namun, di lapangan masih ditemukan masyarakat yang berada di atas desil 5 tetapi tetap membutuhkan bantuan pendidikan karena kondisi ekonomi sebenarnya masih kurang mampu.
Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut akses pendidikan bagi masyarakat.
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro mengatakan, konsultasi dengan Kemensos dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait penerapan DTSEN.
“Komisi D bersepakat melakukan konsultasi ke kementerian agar mendapatkan penjelasan dan informasi valid sehingga bisa diterapkan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar program bantuan tidak salah sasaran.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa datanya belum sesuai masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengusulan ulang.
Proses tersebut nantinya akan melalui tahapan verifikasi oleh Dinas Sosial sebelum dikirimkan kembali ke pemerintah pusat.
“Data yang belum sesuai dapat diusulkan kembali. Setelah itu Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat,” jelas Darini.
Ia memperkirakan proses pemutakhiran data membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sesuai mekanisme pembaruan data.
Kemensos menegaskan bahwa DTSEN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data agar kebijakan sosial tidak hanya berdasarkan angka administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, anggota Komisi D, serta jajaran terkait lainnya. (KSC)
TIM REDAKSI





