Kemenag Susun Kosa Isyarat Keislaman Indonesia, Wujudkan Layanan Keagamaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Kemenag Susun Kosa Isyarat Keislaman Indonesia, Wujudkan Layanan Keagamaan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemenag

KLIKSUMUT,COM  | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif dan ramah bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah menyusun Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (Kosmin) sebagai standar nasional bahasa isyarat untuk berbagai istilah keislaman.

Program tersebut resmi dimulai bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Masjid Istiqlal dan diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses layanan keagamaan bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW).

Bacaan Lainnya

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa agama harus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

Menurutnya, keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memahami ajaran agama, memperoleh layanan keagamaan, maupun berpartisipasi aktif dalam kehidupan beragama.

“Yang terpenting bukan semata-mata apa yang terlihat oleh mata, tetapi bagaimana hati mampu menangkap nilai dan pesan-pesan kebaikan. Karena itu, akses terhadap ilmu dan layanan keagamaan harus terbuka bagi semua,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Menag menilai penyusunan Kosmin merupakan langkah nyata dalam membangun ekosistem keagamaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa selama ini belum terdapat rujukan nasional yang mengatur penerjemahan istilah-istilah keislaman dalam bahasa isyarat.

Akibatnya, banyak istilah agama diterjemahkan secara berbeda oleh juru bahasa isyarat, penyuluh agama, tenaga pendidik, hingga komunitas tuli di berbagai daerah Indonesia.

“Kosmin akan menjadi rujukan bersama dalam menerjemahkan istilah-istilah keislaman sehingga penyampaian pesan agama dapat dilakukan secara lebih seragam, mudah dipahami, dan tetap memperhatikan kebutuhan komunitas tuli,” kata Abu Rokhmad.

Dengan adanya Kosmin, penyampaian materi keagamaan diharapkan menjadi lebih efektif, akurat, dan mudah dipahami oleh penyandang disabilitas rungu wicara.

BACA JUGA: Kemenag Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha 2026, Bukti Transformasi SDM dan Manajemen Talenta ASN

Penyusunan Kosmin merupakan kelanjutan dari berbagai inovasi yang sebelumnya telah dikembangkan Kemenag melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Sejak 2020, LPMQ telah menghasilkan sejumlah terobosan penting, antara lain:

  • Mushaf Standar Isyarat Al-Qur’an
  • Kosa Isyarat Nama-Nama Surah
  • Kosa Isyarat Istilah Tajwid
  • Pengembangan materi pembelajaran Al-Qur’an bagi komunitas tuli

Melalui Kosmin, cakupan kosa isyarat akan diperluas ke berbagai bidang ajaran Islam seperti akidah, ibadah, muamalah, akhlak, hingga layanan keagamaan sehari-hari.

Kementerian Agama memastikan penyusunan Kosmin dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Tim penyusun akan terdiri dari unsur:

  • Ditjen Bimas Islam
  • LPMQ Kementerian Agama
  • Akademisi
  • Juru bahasa isyarat
  • Praktisi pendidikan
  • Komunitas tuli Muslim Indonesia

Pendekatan kolaboratif ini dilakukan agar hasil akhir Kosmin benar-benar sesuai kebutuhan pengguna dan dapat diterapkan secara luas di seluruh Indonesia.

Keberadaan Kosmin nantinya tidak hanya digunakan dalam kegiatan dakwah, tetapi juga akan mendukung berbagai layanan publik keagamaan.

Di antaranya:

  • Penyuluhan agama Islam
  • Pendidikan keagamaan
  • Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Kegiatan dakwah di masjid
  • Pembelajaran Al-Qur’an
  • Program pembinaan umat berbasis komunitas

Dengan demikian, akses masyarakat terhadap informasi dan layanan keagamaan menjadi semakin merata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5 persen dari total penduduk.

BACA JUGA: Kemenag Buka PPBA 2026, Dosen PTKI Bisa Kuliah S3 Gratis dengan Fasilitas Lengkap

Karena itu, Kemenag memandang bahwa akses terhadap layanan keagamaan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara.

“Melalui Kosmin, kami ingin memastikan dakwah dan layanan keagamaan semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ini adalah bagian dari komitmen menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, ramah, dan berdampak,” tegas Abu Rokhmad.

Penyusunan Kosmin akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi istilah, penyusunan draf awal, forum diskusi kelompok terpumpun (FGD), konsultasi publik, validasi hingga finalisasi dan sosialisasi nasional.

Setelah rampung, Kosmin diharapkan menjadi standar nasional yang dapat digunakan oleh penyuluh agama, guru agama, juru bahasa isyarat, pengelola masjid, KUA, lembaga pendidikan, serta berbagai institusi layanan keagamaan di Indonesia. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait