Kembali, Tekab Polres Karo Sikat Dua Pemain Sabu di Desa Pergendangan

KARO | kliksumut.com – Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ringkus dua pria dari sebuah rumah yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pergendangan Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo sekira pukul 20:00 Wib (31/5/2022).

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba mengamankan JKK (36) warga Desa Pergendangan Kecamatan Tiga Binanga dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin Kecamatan Tiga Binanga.

BACA JUGA: Pengawalan Ketat Polres Karo, Aksi Unras Di Kejari Karo Berjalan Tertib

Penangkapan kedua orang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH. Sik melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing S.H.

“Kedua laki laki tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis sabu dan ganja,” pungkas AKP H. Tobing.

Ditambahnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa (31/05) sekira pukul 19.30 Wib bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah masyarakat di Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut.

Selanjutnya di hari yang sama, pada pukul 20.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama JKK dan RCH di dalam rumah tempat tinggal JKK.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan serangkain penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 75,05 (tujuh lima koma nol lima) gram yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik bening kemudian disimpan didalam sarung bantal warna pink bertuliskan LUCK BEAR yang terletak diatas tempat tidur.

Selanutnya juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah goni plastik warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat bruto 440 (empat ratus empat puluh) gram bersamaan dengan 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat Bruto 11,63 (sebelas koma enam tiga) gram diatas asbes rumah.

BACA JUGA: Lihat dan Cicipi Langsung Kurma di Tanah Karo, Wagub Takjub dan Yakini Ini

6 (enam) bal plastik klip dalam keadaan kosong dan juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver yang berada didalam plastik assoy warna hijau dari dalam lemari dalam rumah bersama 1 (satu) unit handphone android Merk OPPO wana biru dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik keduanya, yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menjual narkotika sabu dan ganja.

Kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Karo guna penyelidikan lebih lanjut. (Del/Her)

Pos terkait