Kembali Demo, Mahasiswa USU Tuntut Cabut Aturan Kenaikan UKT

Kembali Demo, Mahasiswa USU Tuntut Cabut Aturan Kenaikan UKT
Rektor USU, Prof Muryanto Amin saat diskusi dengan mahasiswa dalam menanggapi sejumlah tuntutan aksi yang mereka.sampaikan. (foto: kliksumut.com/ swisma)

REPORTER: Swisma Naibaho
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Mahasiswa
Universitas Sumatera Utara (USU) kembali melakukan aksi demo di depan gedung biro rektor, Senin (20/5/2024).

Demo puluhan mahasiswa yang tergabung di Cipayung Plus ini memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai lanjutan aksi pada Selasa (8/5/2024) lalu.

Dalam aksi tersebut mahasiswa terdiri dari beberapa perkumpulan di USU itu mengajukan 6 tuntutan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pasca Demo, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan UKT

Keenam tuntutan itu yakni minta pencabutan SK Rektor Surat Keputusan Rektor Nomor 1194/Un5.1.R/Sk/Keu/2024/Un5.1.R/Sk/Keu/2024, tentang penetapan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru program studi Sarjana dan Diploma  jalur Masuk Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di lingkungan USU.

Pasalnya kenaikan UKT tersebut  dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa karena tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Tuntutan kedua, mendesak dan menuntut keras untuk merevisi Permendikbud No 2 tahun 2024.

Para mahasiswa juga menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran USU kepada mahasiswa.

Pada tuntutan keempat disebutkan agar dilakukan pemerataan pembangunan fasilitas kampus baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Tuntuan lainnya mahasiswa menolak politisasi dan intervensi pihak rektorat terhadap gerakan mahasiswa yang dianggap menghambat dan merusak gerakan mahasiswa serta  menolak kapitalisasi kampus.

Pada tuntutan keenam mereka mengecam keras serta minta mengevaluasi beasiswa yang tidak tepat sasaran.

Dalam aksi yang dilakukan kali ini jumlah mahasiswanya lebih sedikit dibandingkan pada aksi sebelumnya.

Demo mahasiswa dengan menggelar spanduk dan poster tersebut mendapat pengawasan dari para security USU.

Pada aksi ini mendapat respon langsung dari Rektor USU, Prof Muryanto Amin dan mengajak diskusi dalam menanggapi sejumlah tuntutan aksi yang mereka.sampaikan.

Rektor kemudian menjelaskan diberlakukannya penyesuaian kenaikan UKT di  2024 itu berdasarkan Permendikbud No 2 tahun 2024.

Menurut rektor,  penyesuaian UKT tak bisa dihindarkan karena ada gap/kesenjangan antara kebutuhan biaya kuliah per mahasiswa dengan sumber pendanaan yang tersedia.

Disebutkannya, sumber pendanaan itu di antaranya dari APBN, kerja sama seperti dana-dana CSR, pemanfaatan aset universitas dan masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa serta dana abadi.

Kesenjangan itu, kata rektor diperkecil dengan penyesuaian UKT yang dilakukan dengan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara ekonomi memberikan bantuan lebih kepada yang kurang mampu.

Namun terkait permintaan revisi Permendikbud no 2 tahun 2024, rektor menyebutkan hal itu bukan wewenang universitas.

Dijelaskannya, saat ini pihak universitas juga sedang menunggu hasil keputusan pusat yang kini masih dalam pembahasan dalam rapat antara Kemendikbud dan DPR RI. Apapun hasilnya nanti diharapkan tetap mewujudkan prinsip berkeadilan.

“Jika pun terjadi penyesuaian namun USU berkomitmen dan berprinsip tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT,” ungkapnya.

Rektor juga mengajak mahasiswa, khususnya BEM menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses verifikasi penetapan UKT yang diterapkan kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2024.

Bahkan USU juga membuka peluang untuk banding jika ada mahasiwa  yang keberatan terhadap nilai UKT yang dibebankan

Keberatan maupun pengaduan mahasiswa, kata rektor bisa dilakukan dengan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai 1 Biro Rektor USU. 

BACA JUGA: Rektorat USU Beri Penjelasan Terkait Demo Mahasiswa Atas Kenaikan UKT

Seperti yang diketahui, UKT USU mengalami kenaikan pada 2024, sehingga menimbulkan protes di beberapa kalangan mahasiswa karena dinilai tidak sejalan dengan fasilitas yang diberikan.

Kenaikan UKT tertinggi terjadi pada beberapa fakultas seperti Kedokteran untuk golongan VIII mencapai Rp 30 juta per semester. Sedangkan sebelumnya Rp 10 juta per semester.

Aksi demo kemudian bubar dengan tertib usai dilakukan dialog dua arah antara rektor dengan para mahasiswa. (KSC)

Pos terkait