Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

MEDAN | kliksumut.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan / Menangkap DPO Tersangka TS pada tanggal 10 April 2021, di rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Tersangka selanjutnya langsung di terbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk dilakukan Pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021.

Asintel Kejati Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan kronologis dari kasus TS hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Baca juga: Tim Futsal Faskho Medan Audensi Ke Kantor EPZA

Bacaan Lainnya


Pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Setelah Tim Jaksa Penyidik Kejatisu mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut Januari 2020.

Pos terkait