Kejatisu Tahan Dua Pejabat PUPR Sumut atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kejatisu Tahan Dua Pejabat PUPR Sumut atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua pejabat ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Andi Hakim Matondang dan Marwan, pada Kamis (4/7/2024). (kliksumut.com)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua pejabat ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Andi Hakim Matondang dan Marwan, pada Kamis (4/7/2024). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek konstruksi ruas jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.740.431.580,98.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Andi Hakim bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Marwan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dalam proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Proyek tersebut sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.

Status Tersangka Lainnya

Selain Andi Hakim dan Marwan, kejaksaan juga menetapkan Suhaini Aritonang, selaku konsultan supervisor, dan Martua Pandapotan, Direktur Utama PT Erika Mila Bersama, sebagai tersangka. Menurut Yos, pemanggilan terhadap Martua telah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di alamat yang terdaftar.

Detail Dugaan Korupsi

Yos menjelaskan bahwa keempat tersangka tidak mengerjakan proyek tepat waktu. PT Erika Mila Bersama sebagai penyedia juga terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan, dan material sejak awal kontrak, sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal. Hal ini mengakibatkan deviasi yang signifikan antara rencana dan realisasi di lapangan.

Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.740.431.580,98 akibat perbuatan para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan Tersangka

Andi Hakim dan Marwan akan ditahan selama 20 hari mulai dari 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Proses hukum terhadap mereka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Pos terkait