Kejatisu Diminta Tidak “Main Mata” dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

Komjak RI Surati Kejati Sumut atas Dugaan Perilaku Oknum Jaksa Nisel Terhadap Terdakwa Margaret Harita
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah kembali memeriksa sejumlah saksi setelah sempat lama terhenti. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mulai Senin, 12 Agustus 2024, dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejatisu, Sutan Harahap.

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng secara terang benderang. Berbagai pihak memberikan apresiasi atas upaya Kejati Sumut, namun mereka juga mengingatkan agar Kejati Sumut tidak “main mata” dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA: Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Tim Kejatisu Periksa 15 Saksi di Kejari Sibolga

Setelah delapan bulan tanpa perkembangan, baru kali ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya kembali dilakukan, yang diduga sebagai respons atas desakan dari berbagai pihak. Kartono Situmeang, seorang penggiat anti korupsi, menegaskan bahwa Kejati Sumut seharusnya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka yang terlibat, mengingat bahwa pada Juni 2024, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, telah mengonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kartono juga menambahkan bahwa penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Terlebih lagi, beberapa saksi yang diperiksa pada Desember 2023 adalah figur kunci, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Tapteng saat itu, Nursyam.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Tim Kejatisu Periksa 15 Saksi di Kejari Sibolga

Meskipun langkah Kejati Sumut terbilang lambat, Kartono tetap optimis bahwa pengusutan kasus ini akan berjalan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat Tapteng untuk terus mengawal proses ini agar Kejatisu dapat mengambil langkah tegas dan tidak “masuk angin” lagi.

“Kita kawal sampai tuntas. Agar Kejatisu tidak masuk angin lagi,” tandas Kartono. (KSC)

Pos terkait