Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Sumut Terkait Kasus Korupsi Rp5 Miliar

Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Sumut Terkait Kasus Korupsi Rp5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Selain Bambang Pardede, Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT EPP, Akbar Jainuddin Tanjung, dan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rico Mananti Sianipar. Ketiganya diduga terlibat dalam proyek yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 dengan nilai pagu Rp26,82 miliar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Dua Pejabat PUPR Sumut atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

“Benar, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, pada Senin (22/7/2024).

Menurut Yos, fakta di lapangan menunjukkan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Terdapat kekurangan volume pekerjaan yang signifikan antara yang tercantum dalam kontrak dengan yang dikerjakan di lapangan, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5,13 miliar.

“Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2021. Namun, pelaksanaannya ditemukan banyak kekurangan,” jelas Yos.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan selama 20 hari, mulai dari 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Untuk tersangka Rico Mananti Sianipar, saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tambah Yos.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut Terkait APD Covid-19

Respons Masyarakat

Penahanan ketiga tersangka ini disambut baik oleh masyarakat yang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak melakukan praktik korupsi. Upaya Kejati Sumut dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menginginkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Tentunya kami mengapresiasi atas kinerja kejaksaan yang telah mengusut kasus korupsi ini, apalagi pernah menjabat petinggi di Pemprovsu,” jelas Andre warga Medan Barat kepada kliksumut.com, Senin (22/7/2024).

Dengan adanya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, serta memulihkan kerugian negara akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab ini.

“Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah deretan kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejati Sumut. Harapannya, penegakan hukum yang tegas seperti ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya. (KSC)

Pos terkait