Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Runway UPBU Lasondre Nias Selatan

MEDAN | kliksumut.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap AH dan DCN atas kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dengan kerugian negara setelah dilakukan perhitungan oleh auditor adalah sebesar Rp. 14.755.476.788 (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

Baca : KPPU Sidang Aplikator Taksi Online Grab, Atas Laporan Mitra Driver

Bacaan Lainnya

Menurut Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (8/10/2019) tersangka AH (45 th) adalah Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38 th) adalah Direktur PT Harawana Konsultan.

Kronologis dari perbuatan korupsi tersangka adalah bahwa pada TA 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, lanjut Sumanggar Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

“Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, kata Sumanggar ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Baca : Kapolsek Medan Helvetia Berikan Surprise HUT TNI ke 74 Kepada Pangdam I/BB

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp. 14.755.476.788.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH (45 th) adalah Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38 th) adalah Direktur PT Harawana Konsultan selama lebih kurang lima jam, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dan dititipkan ke Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya. (jms)

Pos terkait