Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah
Tersangka JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. Arihta Tehnik) dan FS (Wakil Direktur dari PT. Multi Karya Bisnis Perkasa) digiring oleh Jaksa ke tahanan. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil langkah baru dengan menerapkan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terhadap dua tersangka dugaan korupsi terkait proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus ini, yakni JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. Arihta Tehnik) dan FS (Wakil Direktur dari PT. Multi Karya Bisnis Perkasa).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hingga Juni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH, mengonfirmasi penahanan ini pada Kamis (11/7/2024). Kedua tersangka ditahan atas dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di 11 kabupaten, yakni Kabupaten Langkat, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Simalungun, Asahan, Samosir, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Padang Lawas. Proyek ini menggunakan dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Pada Tahun Anggaran 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000. Kemudian, kontrak ini diubah menjadi Multi Years berdasarkan addendum pada 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

Tersangka JHS, ST, sebagai Team Leader Konsultan Pengawas, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan mutu dan volume pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan oleh ahli konstruksi, ditemukan perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan yang tercantum dalam kontrak, terutama pada proyek di Kabupaten Humbang Hasundutan. Tersangka JHS, ST diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai Kerangka Acuan Kerja, sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan proyek oleh FS, Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Dua Pejabat PUPR Sumut atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Penahanan dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 11 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dengan langkah ini, Kejati Sumut berkomitmen untuk mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus dugaan korupsi ini. (KSC)

Pos terkait