MEDAN | kliksumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Sampeh Tua Lumbangaol melakukan penyitaan lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4).
Berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020, tim Pidsus Kejati Sumut menurunkan tim dengan didampingi beberapa pihak lainnya memasang plang penyitaan di lokasi.
Baca juga : Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Bapemas dan Pemdes Zona 3 Sumut
Aspidsus Kejati Sumut Agus Lumbangaol melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan penyitaan lahan itu digelar guna melengkapi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait penguasaan lahan oleh oknum warga atas nama Taufik Sitepu.
“Lahan yang dikuasai Taufik Sitepu itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa menyewa atas lahan itu. Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Dan kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun berakhir sejak tahun 2006 lalu. Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut,” terang Agus Lumbangaol.
Dijelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkapling nya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha diatas lahan itu, antara lain perbengkelan.
Taufik Sitepu justru mengklaim lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Taufik telah memasang plang di atas lahan itu seolah-olah Taufik Sitepu pemilik lahan terebut.
Baca juga : Kasi Penyidikan Kejatisu : Kasus Bank Sumut Itu Diusut Rp177 Miliar, Bukan Rp147 Miliar
“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,” ungkap Aspidsus Lumbangaol.
Kejati Sumut, sambung Lumbangaol hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT KAI itu. “Kita masih proses penyidikan dan akan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” terangnya. (tim)