“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” paparnya.
Baca juga: Sempat Macet, Arus Lalin Medan Berastagi Kembali Normal
Perwakilan Kejati NTT M Nur Eka Firdaus menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 3 terpidananya, dua masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.
Setelah konferensi pers, terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman. (rel/wl)