Kejati Sumut Segera Limpahkan Kasus Korupsi BOK-Jaspel Nakes Tapteng ke Pengadilan Tipikor

Kejati Sumut Segera Limpahkan Kasus Korupsi BOK-Jaspel Nakes Tapteng ke Pengadilan Tipikor
Tersangka Nursyam saat diamankan pihak Kejatisu. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) segera memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Proses kelengkapan berkas sedang berlangsung dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jika sudah, kami akan segera informasikan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (2/10/2024).

BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut untuk Sukseskan PON XXI dan Pilkada Serentak 2024

Tersangka Tambahan Masih Ditunggu

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Adre belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Sementara ini belum ada informasi mengenai tersangka baru, tetapi kami akan sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula ketika Kejati Sumut menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam, sebagai tersangka pada Selasa, 2 September 2024. Nursyam diduga telah menginstruksikan Kepala UPTD Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memotong dana BOK dan Jaspel Nakes, yang sebenarnya menjadi hak pegawai puskesmas, untuk kepentingan dana taktis Dinas Kesehatan.

Tindakan ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar pada tahun anggaran 2023. Akibatnya, Nursyam dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman Hukuman Berat

Pasal 12 huruf e dan f tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu atau menerima potongan pembayaran demi keuntungan pribadi,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Penahanan dan Pengumpulan Bukti

Yos menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat Nursyam. Penahanan terhadap Nursyam juga dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kini ditahan selama 20 hari, mulai 3 September hingga 22 September 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan,” jelas Yos.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut, DPR RI dan Kejatisu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Judi

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau, demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi di sektor kesehatan.

Terus pantau perkembangan kasus ini untuk mengetahui proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (KSC)

Pos terkait