Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapanuli Tengah

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapanuli Tengah
Kedua tersangka, HNG yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan, diduga terlibat dalam penggelapan dana BOK dan Jaspel. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di seluruh Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kedua tersangka, HNG yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan, diduga terlibat dalam penggelapan dana BOK dan Jaspel. “Mereka berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan, yang telah ditahan sebelumnya. Modus operandi mereka adalah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas dan memerintahkan pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ketua JPKP Sumut Desak Kejatisu Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi BOK-JASPEL di Tapteng

Praktik tersebut diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp8 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan malah dialihkan untuk kebutuhan taktis di lingkungan Dinas Kesehatan, merugikan pegawai Puskesmas yang seharusnya menerima hak mereka.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap HNG dan HH dilakukan setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan keduanya dalam kondisi baik. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. “Kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” tambah Adre.

BACA JUGA: Kasus Korupsi BOK-JASPEL di Tapanuli Tengah, Kejatisu Siap Ungkap Tersangka Lainnya

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat korupsi dalam sektor kesehatan dapat berdampak langsung pada kualitas layanan publik yang diberikan oleh Puskesmas. Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. (KSC)

Pos terkait