Kejati Sumut Didesak Segera Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Mantan Bupati Samosir Nikmati Dana Covid-19, Rapidin Simbolon Diperiksa? Ini Kata Kasi Penkum

Kejati Sumut Didesak Segera Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Mantan Bupati Samosir Nikmati Dana Covid-19, Rapidin Simbolon Diperiksa? Ini Kata Kasi Penkum
Ketua JAMAK, Hobbin melalui Sekretarisnya, Ungkap Marpaung ketika mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (21/8/2023) siang.

MEDAN | kliksumut.com – Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memproses hukum mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Agung Soal Mantan Bupati Samosir Nikmati Dana Covid-19 ketika pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir di Kabupaten Samosir dalam status siap siaga pada tahun 2020.

Desakan untuk Segera Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Mantan Bupati Samosir Nikmati Dana Covid-19- Rapidin Simbolon itu disampaikan Ketua JAMAK, Hobbin melalui Sekretarisnya, Ungkap Marpaung ketika mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Senin (21/8/2023) siang.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan ke JPU

Ia mengataka, bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada bapak Kajati Sumut untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) sesuai terlapir dalam Nomor 439 K/Pid.Sus/2023,” tegasnya.

Diungkapkannya, dalam putusan MA disebutkan bahwa Ketua PDIP Sumut itu sebagai penanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir status siap siaga pada tahun 2020.

“Dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019,” Jelasnya.

Selain itu, katanya, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 439 K/PID.SUS/2023 Halaman 58, Poin 1 yang menyatakan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, meskipun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, namun dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.

“Lalu dalam poin 4 yang menyatakan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT,” bebernya.

BACA JUGA: Kajati Sumut Apresiasi Kajari Toba Samosir Resmikan Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

Lanjut dikatakannya, dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang diduga merupakan kewenangan mantan Bupati Samosir yaitu Rapidin Simbolon.

“Pembentukan Gugus tugas tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Maka dari itu, JAMAK meminta agar Kepala Kejati Sumut, Idianto segera memproses mantan Bupati Samosir terkait kasus korupsi dan Covid-19.

“Dan juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas kasus Covid-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih,” tandasnya.

Dikatakannya, jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti putusan MA tersebut. Maka, JAMAK akan menggelar aksi besar-besaran di Makam Pahlawan.

Beredar informasi, terkait hal ini, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon diduga telah hadir ke Kejatisu.

Menanggapi informasi kedatangan Rapidin Simbolon ke Kejatisu ditengah desakan Jamak meminta Segera dilaksanakan hal menindaklanjuti Putusan MA Soal Mantan Bupati Samosir Nikmati Dana Covid-19, Kasi Penkum angkat suara memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi awak media.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, informasi yang beredar di awak media tersebut, terkait kedatangan Rapidin Simbolon ke Kejatisu tidak benar.

Yos menambahkan, dari informasi tim penyidik dan persidangan ke pihaknya, disebutkan bahwa tidak ada ditemukan fakta yang menyebutkan bahwa Rapidin menikmati anggaran dana Covid-19.

“Tidak ada dan tidak benar informasi kedatangan Rapidin Simbolon. Namun, terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan,” kata Yos, Senin 21 Agustus 2023. (Tim/Y)

Pos terkait