“Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 4,1 Miliar,”tandasnya.
Juleser mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Taput hingga kini masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” ucapnya.
BACA JUGA: Kajati Sumut Tinjau Proyek DPSP Danau Toba
Kejari Taput sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Pasalnya, dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini diduga ada perbuatan yang merugikan keuangan negara. (red/wl)