Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka, Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Taput

Kejari Taput Tetapkan 2 Orang Tersangka, Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Taput
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare, Jumat (9/12/2022) kepada sejumlah wartawan.

TAPUT | kliksumut.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua (2) orang tersangka terkait kasus dugaan pengadaan dan pengerjaan internet service provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Kejari Taput menetapkan kedua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2018, dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2019.

BACA JUGA: Semangat Atlet Taput Memukau di Cabor Atletik Porprovsu

“Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, HTS, 43, dan PPK tahun 2019, HES, 40,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare, Jumat (9/12/2022) kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan Suroyo bahwa penetapan tersangka kepada kedua orang tersangka itu, karena pihaknya telah menemukan bukti-bukti permulaan, dan merupakan hasil gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

“Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dan juga hasil ekspos di Kejati Sumut,” jelas Suroyo.

Sementara itu, Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi yang berkaitan dengan perkara.

“Kita sudah memeriksa sebanyak 32 orang baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak provider,” ujarnya.

Juleser mengungkapkan, secara akumulasi pagu anggaran untuk pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput kurun waktu tahun anggaran 2018 hingga 2021 (4 tahun) yang diusut mencapai sebesar Rp.10 Miliar.

Pos terkait