Kejari Tanjungbalai Asahan Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Kejahatan

Kejari Tanjungbalai Asahan Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Kejahatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 23 kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (kliksumut.com/Muhammad Gani)

REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam langkah tegas memberantas tindak kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari 23 kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Proses pemusnahan berlangsung kondusif dan disaksikan oleh pejabat terkait pada Kamis (31/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga makanan dan barang konsumsi. Di antaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 59,78 gram, ganja 92,5 gram, ekstasi 22,14 gram, serta barang elektronik, seperti 18 unit handphone. Selain itu, ada juga barang-barang konsumsi seperti susu bubuk, kopi, hingga bumbu masak yang turut dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Jalin Silaturahmi, Polres Tanjung Balai Sambut Kunjungan Kepala Kejari Tanjung Balai dan Rombongan

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Yuliyati Ningsih, S.H., M.H., bersama timnya. Dalam keterangannya, Yuliyati menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai sebagai pelaksana putusan pengadilan. “Pemusnahan ini bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dan menjaga kepastian hukum,” ungkapnya.

Pemusnahan ini melibatkan berbagai alat dan cara untuk menghancurkan barang bukti, mulai dari membakar narkotika hingga merusak barang elektronik dan barang konsumsi lainnya. Hal ini dilakukan demi mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di masyarakat. “Semua proses berjalan lancar dan aman di depan Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,” tambah Yuliyati.

BACA JUGA: Kapolres Tanjungbalai Pimpin Anev Minggu Pertama

Langkah pemusnahan barang bukti ini menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam menjaga keamanan dan keadilan, serta memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak akan pernah kembali dimanfaatkan oleh oknum tertentu. (KSC)

Pos terkait