Kejari Sibolga Resmi Menahan Mantan Direktur BUMD Sibolga

Kejari Sibolga Resmi Menahan Mantan Direktur BUMD Sibolga
Kejari Sibolga membawa dan resmi menahan mantan Direktur BUMD Sibolga ke tahanan.

SIBOLGA | kliksumut.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan Eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terhadap NC.

Kasus itu merupakan korupsi dana hibah sebesar 104 Juta Rupiah, dengan penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli tahun 2014-2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen M Julio Ramandre, telah diputuskannya perkara pada tingkat kasasi dengan nomor putusan 567 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Februari 2023, terhadap NC mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA: Hendri Duin: Dirut PUD Pasar Medan Tidak Punya Visi Misi Majukan Pasar

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“Pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa NC dengan demikian terpidana akan menjalankan amar putusan sebagaimana tertuang pada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan,”kata Kasi Intelijen kejaksaan Sibolga, Julio, Rabu (16/5) sore.

Masih kata Julio, atas petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan tanggal 06 Juni 2022 atas nama NC dimana terdakwa. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1,6 bulan dan denda sebesar 50 Juta Rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA: OPD dan BUMD Pemprovsu Masih Rendah Menjadi Peserta Monev KIP

Menghukum terdakwa membayar uang Rp 104.804 020,- (seratus empat juta delapan ratus empat ribu dua puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Julio.

Atas eksekusi terhadap NC dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus, Togap Silalahi SH.MH, di damping Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suryana, SH di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga. (red)

Pos terkait