Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan

MEDAN | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Jamaludin SH, Hakim PN Medan, yang diduga dibunuh istri korban dengan dibantu dua orang pelaku lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaludin, hakim PN Medan dengan tiga orang tersangka, masing-masing Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

Bacaan Lainnya

Baca : Polda Sumut Jelaskan Soal Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Alm Jamaluddin Tersangka

“SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut Umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. “Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan Jaksa,” kata Parada Situmorang.

Tindaklanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan lantas berkordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekontruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.

“Hari ini (Senin), Tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan, ,” jelas Parada Situmorang.

Parada menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik Kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke Pengadailan Negeri Medan. “Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti kordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan ini.

Sebelumnya, Istri Hakim PN Medan itu rupanya menjadi otak dari pembunuhan Jamaluddin. Tak hanya Zuraida Hanum, terdapat dua pria yang juga menjadi pembunuh bayaran Jamaluddin.

Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. “Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, pada Rabu (8/1/2020).

Baca ; Ditanya Penyidikan Kasus Kematian Hakim PN Medan, Kapoldasu Irjen Agus : Mohon Doa dan Dukungan

Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan kepada hakim Jamaluddin. “Lokasi pembunuhan di rumah korban sendiri dan begitu korban sampai di rumah dan berada di dalam kamar, langsung Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban,” katanya.

Sekedar diketahui, hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada akhir bulan November Tahun 2019 lalu. (rel/cu)

Pos terkait