Kejari Binjai Tahan 6 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Komite di Sekolah MAN, Salah Satunya Kepala Sekolah

Kejari Binjai Tahan 6 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Komite di Sekolah MAN, Salah Satunya Kepala Sekolah
Keenam tersangka itu ialah EV Selaku Kepala Sekolah MAN Binjai, NF Bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah bayar, lalu NK, AS dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan, Kejari Binjai juga langsung menahan keenam tersangka dugaan korupsi tersebut dan ditahan di Lapas Klas IIA Binjai.

BINJAI | kliksumut.com Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Binjai, melakukan penahanan terhadap 6 orang yang menjadi tersangka yang diduga menyalah gunakan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dengan belanja fiktif dan Komite di Madrasah Aliah Negeri (MAN) Binjai tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp 1 milliar lebih, Senin (16/10/2023).

Keenam tersangka itu ialah EV Selaku Kepala Sekolah MAN Binjai, NF Bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah bayar, lalu NK, AS dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan, Kejari Binjai juga langsung menahan keenam tersangka dugaan korupsi tersebut dan ditahan di Lapas Klas IIA Binjai, selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

BACA JUGA: Kejari Langkat Tangkap Kadis Perizinan Pemprov Sumut, Effendy Pohan Di Bandara KNIA

“Penahanan oknum Kepala Sekolah MAN berisial EV, setelah yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan Komite. Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama,” ujar Jufri.

Menurut Jufri, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH. MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap keenam orang dalam kasus penyelewengan dana bos dan Komite pada Sekolah MAN Tahun 2020-2022 dan penanganan perkara dugaan korupsi ini berawal pada Maret 2023 lalu, adanya aksi unjuk rasa di Sekolah MAN yang dilakukan oleh guru maupun para siswa.

“Melihat situasi dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih jauh lagi, persoalan yang terjadi,” terang Jufri.

Sesuai hasil pendalaman sambungnya, penyidik menemukan adanya unsur dugaan pidana korupsi.

“Kita tingkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, prosesnya sangat panjang karena kita harus hati-hati setiap menangani perkara korupsi agar terpenuhi unsurnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Jufri menjelaskan, dari hasil penyidikan, akhirnya ditetapkan 6 orang yang menjadi tersangka.

“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Binjai, intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.097.918.100.00 dengan rincian anggaran dana bos yang berasal dari negara anggaran tahun 2020-2022 sebesar Rp 453.343.100.00 dan kerugian negara yang bersumber dari Dana Komite MAN Kota Binjai Rp 644.575.000.00,” ungkapnya.

Jufri juga menjelaskan, bahwa modus operandi para tersangka untuk mengeruk keuntungan bermacam cara.

“Mereka lakukan dengan mengadakan kegiatan fiktif. Contoh kunjungan perjalanan dinas ke kota A, dan itu tidak dilakukan malah mereka liburan ke bali,” ungkap Jufri.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terkait Proyek Jembatan Mangkrak, Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Akan Melaporkan Ke Kejari Langkat

“Selain itu ada juga belanja fiktif yang melibatkan rekanan dengan menjanjikan fee kepada Kepsek untuk setiap pembelian item, mulai dari pengadaan buku sekolah, ATK, Laptop dan alat elektronik yang diduga terindikasi belanja fiktif dan tidak semua fiktif, tetapi terindikasi fiktif yang banyak temuannya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, karena penyidikan itu berkembang,” jelasnya.

Adapun jumlah Dana Bos tahun 2020-2022 yang diterima Siswa MAN per siswa Rp 1.400.000 per satu tahun dikali jumlah siswa keseluruhannya sambung Jufri, Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.115.800.000. Tahun 2021 sebesar Rp 1.031.800.000 dan Tahun 2022 sejumlah 924.300.000.

Terhadap perkara ini, Jufri menyebutkan penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LL)

Pos terkait