Kejagung RI & Kejati Sumut Amankan DPO tersangka, Kerugian 10 M Bank BRI Cabang Kabanjahe di Medan

Asintel Kejati Sumut menyampaikan kronologi penangkapan, dimana ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira jam 11.00 Wib setelah sebelumnya sudah diintai. Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan di pasar pasar di wilayah Medan.

Tersangka selama ini merupakan orang yg sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istri tsk yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orangtuanya.

Bacaan Lainnya

 

Baca juga: PLTM Lawe Sikap Merasa Difitnah PDAM Tirta Agara, Kedepankan Sikap Profesional dalam Bekerja

Orang tua yang juga adalah pensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah Yoan Putra selalu tertutup terhadap semua info terkait tersangka Yoan Putra. Tersangka Yoan Putra selama buron selalu berpindah pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar.

Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya. (wl)

 

 

Pos terkait