Kejagung RI & Kejati Sumut Amankan DPO tersangka, Kerugian 10 M Bank BRI Cabang Kabanjahe di Medan

MEDAN | kliksumut.com – Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe.

DPO yang berhasil diamankan adalah tersangka Yoan Putra SE, yang telah di tetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yang berpotensi mengalami kerugian negara.

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Sumut Setujui Ranperda Perseroda PPSU, Gubernur Sumut Minta BUMD Cegah Monopoli Pasar



Menurut Asinten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut DR. Dwi Setyo Budi Utomo,MH yang langsung memimpin operasi pengamanan DPO tersebut Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

Asintel Kejati SU menegaskan bahwa tersangka tersangkut masalah korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara Rp. 10 milyar lebih.

Pos terkait