Keadilan Restorasi sebagai Tujuan Hukum

Keadilan Restorasi sebagai Tujuan Hukum
Dr Ahmad Fadhly Roza SH MH

Oleh: Dr Ahmad Fadhly Roza SH MH

KLIKSUMUT.COM – Perubahan orientasi hukum sangat diperlukan guna mencapai keadilan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Dinamika masyarakat yang sangat cepat, sehingga hukum selalu tertinggal. Perkembangan hukum modern yang semakin canggih tidak mudah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat bahkan hukum tidak dapat ditegakkan hanya dengan menerapkan peraturan yang tergilas dengan kecanggihan zaman, hukum seharusnya menimbang nilai dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh hukum itu sendiri.

Hukum tidak dapat didekati secara utuh hanya dari ilmu hukum positif. Objek studi hukum sangat luas termasuk menggunakan berbagai bidang ilmu lain. Oleh karena itu, ilmu hukum harus dikaitkan dengan kehidupan nyata serta disandingkan dengan ilmu lain agar utuh dan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

Salah satu perubahan orientasi hukum adalah restoratiev justice atau keadilan restorasi yang saat ini telah diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, hal ini juga bagian dari upaya penerapan hukum progresif di tengah-tengah masyarakat, dengan demikian komitmen penerapan restorsi justice telah benar-benar dibuktikan oleh para penegak hukum bukan hanya dibicarakan di ruang-ruang diskusi saja.

Akan tetapi terbitnya PERKAPOLRI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorasi, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947 dan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorasi.

BACA JUGA: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI: Harapan Baru bagi Masa Depan Indonesia

Prinsip keadilan restoratif justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan (satle of the court) tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorasi.

Salah satu landasan penerapan keadilan restorasi oleh Mahkamah Agung dibuktikan dengan pemberlakuan kebijakan melalui Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.

Tujuan panduan restorative justice oleh Mahkamah Agung RI adalah mendorong peningkatan penerapan konsep itu dan terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Menurut Mahkamah Agung, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).

Selain itu, prinsip restorative justice juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

BACA JUGA: Pernikahan Sirri Menurut Fiqih Klasik dan Hukum Positif

Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020. Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice dan dikuatkan dengan Surat Edaran Kapolri pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Keadilan restorasi adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 Tahun 2021).

Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorasi, tentunya harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalan Peraturan tersebut. Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya “Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah.” (Q.S. Asy-Syuraa ayat 40). (KSC)

Penulis: Advokat dan Dosen STIH Graha Kirana Medan

Pos terkait