MEDAN | kliksumut.com – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) desak laporan Deasy Natia Br Sinulingga (DN) dan Nopi R. Tobing, korban penganiayaan, penelantaran (KDRT) dan pencemaran nama baik oleh suaminya berinisial AH dan keluarga suaminya.
“Korban meminta perlindungan dan pendampingan kepada KAUM serta menuntut keadilan yang seadil-adilnya terhadap aparat penegak hukum,” ujar Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM di Medan, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: KAUM dan UNPAB Sosialisasi Perkuliahan S2 dengan Menerapkan Prokes
Kemudian, DN br Sinulingga juga membuat LP terhadap adik iparnya perihal penganiyaan di Polsek Percut Sei Tuan. LP Pencemaran nama baik, akibat dituduh mencuri juga di Polsek Percut Sei Tuan dan LP Penelantaran di Polda Sumatera Utara.
Namun menurut DN, masing-masing laporan tersebut belum ada yang diproses. Sehingga dirinya merasa sangat dirugikan akibat perbuatan suaminya dan keluarganya tersebut.
Mahmud Irsad Lubis didampingi sejumlah pengacara KAUM merasa prihatin dan peduli terhadap nasib Korban, karena selain dizalimi oleh suami dan keluarganya, DN juga saat ini sedang hamil besar, mau melahirkan.
“Jadi DN ini butuh biaya, sementara suaminya telah menganiaya dan menelantarkan,” jelas Irsad.
Sementara itu, Husni Thamrin Tanjung, Wakil Ketua KAUM, meminta aparat kepolisian segera menindak lanjuti pengaduan kedua klien kami tersebut, mengingat jangka waktu sejak dibuatnya laporan hingga saat ini masih jalan ditempat. “Jadi kita desak agar segera ditingakatkan ketahap penyidikan,” ujar Tanjung.