Kasus Perusakan Gereja IRC, Humas Polda Sumut: Tersangka Sudah Ditetapkan

Polda Sumut Memperketat Pengawasan Distribusi Migor
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN | kliksumut.com Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK memberikan komentar terhadap kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp seputar perkembangan kasusnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi SH SIK membalas, ini (kasus) sudah gelar pekara dan ditetapkan tersangka (tsk).

BACA JUGA: Jemaat Gereja IRC Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Perusakan Gereja IRC

“Tsk GTM dan CSM,” tulis Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi SH SIK dalam pesan WhatsApp yang diterima awak media, Jumat, 2 September 2022.

Seperti diketahui pada 14 Mei 2018 telah terjadi dugaan perusakan dinding/tembok Gereja IRC yang berdomisili di Jalan Setia Budi Gang Rahmad nomor 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Kasus itu dilaporkan jemaat Gereja IRC yang diwakili Pendeta Dr Asaf T Marpaung, selaku Pendiri/Pemimpin Gereja Indonesia Revival Church – IRC (Gereja Indonesia Kegerakan) ke Polda Sumut dengan laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT “II”.

Oleh Polda Sumut, perkara pasal 170 KHUP itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, untuk dilidik dan disidik lebih lanjutnya. Berselang 4 tahun lebih, barulah kasus itu menemukan titik terang penyidikannya dengan telah ditetapkan tersangka dugaan perusakan Gereja IRC.

Seyogianya jemaat Gereja IRC sudah sangat menanti datangnya mukjizat kepastian hukum atas perusakan Gereja IRC, dengan ditahannya para tersangka.

Pos terkait