Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan

Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
Surat tanda bukti laporan polisi Maretti Dewi Harahap atas kasus penganiayaan yang dialaminya. (istimewa)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus penganiayaan yang dialami Maretti Dewi Harahap (36), warga Gang Bunga Kopi, Pasar VIII, Dusun VII, Tembung, jalan ditempat. Sebab, hingga saat ini, pelaku penganiayaan yang dialami Maretti Dewi Harahap, belum juga diamankan pihak kepolisian Polsek Medan Tembung.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (19/11/2024), kejadian penganiayaan yang dialami Maretti Dewi Harahap tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024. Sebelum terjadi penganiayaan, Maretti Dewi Harahap terlibat debat dengan Nikki Mantra Batubara di Pasar (Pajak) Gambir, Pasar VII, Bandar Klippah. Keduanya terlibat debat mengenai jual beli harga kelapa saat itu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Peduli Sesama, Sat Lantas Polrestabes Medan Berikan Bantuan kepada Pedagang Siomay Korban Hipnotis

“Saat itu ditanya sama istri saya, Maretti Dewi Harahap, kenapaa berjualan seperti itu. Lalu mereka pun cekcok dan istri saya saat itu di maki-maki Nikki Mantra Batubara dengan kata-kata kasar dan kata-kata kotor,” kata Edi Gunawan Sitorus (36), suami Maretti Dewi Harahap.

Tidak terima dengan kata-kata dari Nikki Mantra Batubara, sambung Edi Gunawan Sitorus, ia pun langsung mengajak Nikki Mantra Batubara untuk ke tengah jalan dan berkelahi layaknya seorang pria. “Saya pun ke tengah jalan. Tapi tiba-tiba si Nikki Mantra Batubara mengamuk dan langsung menunjang kaki istri saya saat itu,” jelasnya.

Lalu, sambung Edi Gunawan Sitorus, ia pun mengajak istrinya melaporkan kejadian yang dialami istrinya itu ke Polsek Medan Tembung sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/1528/X/2024/SPKT POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. “Saya sudah melaporkan kejadian yang dialami istri saya. Semua alat bukti sudah diserahkan sama pihak penyidiknya. Kenapa bisa laporan penganiayaan istri saya ini jalan ditempat,” sambung Edi Gunawan Sitorus.

Edi Gunawan Sitorus menuturkan, ia heran dan bertanya-tanya kenapa pelaku penganiayaan istrinya itu masih berkeliaran dan belum ditangkap. “Kenapa pelakunya masih bebas dan berkeliaran dan belum ditangkap juga. Semua keperluan untuk pemeriksaan pihak kepolisian sudah diserahkan tapi kenapa belum ditangkap juga,” ujarnya.

BACA JUGA: Peduli Sesama, Sat Lantas Polrestabes Medan Berikan Bantuan kepada Pedagang Siomay Korban Hipnotis

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul SH MH saat ditanyai perihal perkembangan kasus penganiayaan yang dialami Maretti Dewi Harahap mengatakan, akan mengecek kasus tersebut. “Oke. Kami cek dulu,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Jeffri Simamora SH MH. “Kita cek dulu yah Lae,” ungkapnya. (KSC)

Pos terkait