Kasus Penganiayaan Advokat Masih Menunggu “Titik Terang”

MEDAN | kliksumut.com – Kasus penganiayaan terhadap advokat yang dialami salah seorang anggota Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) bernama Agung Harja SH alias AH masih menunggu “titik terang” dalam proses hukum

“Memang sudah lebih enam bulan AH menantikan perkembangan status terhadap tersangka pelaku penganiayaan terhadap dirinya tersebut,” ujar Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsad Lubis, SH melalui Kepala Divisi Komunikasi dan Informasi (Kadiv Infokom) KAUM Eka Putra Zakran, SH di Medan, Minggu (6/6/2021).

Pria yang akrap disapa Epza ini mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangam Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan tersebut telah masuk sekitar dua bulan yang lalu dan dalam SP2HP yang terakhir sudah ada status tersangka serta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pangdam I/BB: Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas Forkopimda Untuk Merespons Situasi Penyebaran Covid -19, Khususnya Klaster Baru


“Kemarin kasusnya sudah P19 dan sekarang sudah P21. Tinggal penyerahan tahap kedua dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita berharap agar Polsek Medan Helvetia segera melimpahkan tersangka dan BAP serta barang buktinya ke JPU agar segera disidangkan,” tegas Epza.

Sambung Epza, dua minggu kemarin, KAUM sempat mengajukan surat permohonan audiensi ke Polsek Medan Helvetia untuk membicarakan kasus ini, tapi belum direspon. Hanya saja kalau kasus ini berjalan dengan baik, tak audiensi pun tak apalah. Yang penting kasus ini jalan sesuai prosedur hukum.

“Tadi telah koordinasi dengan Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis melalui via ponsel dengan harapan agar pihak Polsek Medan Helvetia segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa agar selanjutnya kita ikuti proses sidang kasus penganiayaan terhadap Advokat ini,” tutup Epza. (BNL)

 

Pos terkait