EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kuasa hukum korban pencurian, Dr. Asman Siagian, SH, MH, mendesak Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera memeriksa tim penyidik Polsek Labuhan Ruku atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pencurian yang sudah sembilan tahun berlalu. Meski korban, AS (50), telah membuat Laporan Pengaduan sejak 2015, kasus ini hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Menurut penuturan Asman, AS mengalami tindak pidana pencurian di rumahnya yang terletak di Jalinsum Km 131, Dusun V, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, saat rumah ditinggalkan. Para pelaku diduga masuk melalui jendela belakang yang dirusak, kemudian mengambil barang-barang berharga, termasuk uang tunai Rp20 juta, laptop, kamera, dua unit handphone, sejumlah jam tangan, dan rokok, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp45 juta.
BACA JUGA: Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku di Langkat
Dugaan Keterlibatan Mobil Agya Merah sebagai Barang Bukti
Pelaku diduga menggunakan mobil Agya merah berplat BK 1433 UP, yang diparkir di dekat rumah korban sebelum menjalankan aksinya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini dengan Laporan Pengaduan No STFL/01/1/2015/Sek L.Ruku di Polsek Labuhan Ruku. Namun, proses penyelidikan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Dr. Asman Siagian, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut, karena dugaan ketidakprofesionalan yang membuat kasus ini tak kunjung selesai. “Selain ke Propam Polda Sumut, kami juga akan membawa kasus ini kepada Kapolri dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperoleh keadilan bagi klien kami,” ungkap Asman pada Selasa, 12 November 2024.
Barang Bukti Mobil Hilang Tanpa Kejelasan
Kecewaan AS semakin mendalam ketika barang bukti berupa mobil Agya merah, yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti di Polsek Labuhan Ruku, diduga telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa sepengetahuan korban. Padahal, mobil tersebut diduga kerap melintas di depan rumah korban, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pelaku pencurian masih berada di sekitar lokasi.
Korban bersama rekannya pernah melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dan kendaraan di Polsek Simpang Kawat, yang kemudian diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan yang disampaikan korban.
BACA JUGA: BADKO HMI Sumut Minta Polda Sumut Usut Tuntas Proyek Galian C Ilegal di Deli Serdang, Desak Pemeriksaan Kapolresta Deli Serdang
Permohonan Penjelasan ke Polda Sumut untuk Kepastian Hukum
Kuasa hukum korban, Asman Siagian, menekankan bahwa penyelesaian laporan pencurian merupakan hak konstitusional korban untuk memperoleh kepastian hukum. Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjelasan mengenai status laporan yang sudah bertahun-tahun tidak diproses lebih lanjut oleh penyidik. “Penanganan yang lamban dari tahun 2016 hingga saat ini sangat merugikan klien kami. Kami berharap Polda Sumut segera memberikan kejelasan atas laporan ini,” tutup Asman.
Kasus ini menyoroti perlunya penanganan hukum yang lebih profesional, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara yang mencari keadilan. (KSC)