REPORTER: Parla
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MANDALING NATAL – Kasus pelecehan seksual kembali mencuat di Kabupaten Mandaling Natal (Madina). Seorang berinisial SN (20) Warga Penyabungan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum yang diketahui merupakan Anggota Satpol PP Madina. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Taman Raja Batu, Penyabungan.
Menurut informasi yang diperoleh, salah satu terlapor berinisal “I” telah diamankan oleh Polres Madina. Pelaku yang diduga merupakan pegawai honorer Satpol PP ini disebutkan terlibat dalam tindakan asusila dan pemerasan terhadap SN.
BACA JUGA: Oknum Kabag Hukum Pemkab Madina Diduga Potong Uang Perjalanan Dinas Staf
Kasatpol PP Madina Yuri Andri yang konfirmasi terkait informasi salah satu anggotanya yang terlibat mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tau tentang hal tersebut. Belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian,” kata Yuri melalui pesan singkatnya.
Berdasarkan Laporan Polisi. LP/B/318/XI/2024/SPKT. Polres Madina /Polda Sumut. pada 07 November 2024 pukul 07:50 Wib. SN diduga mengalami pelecehan dan pemaksaan untuk melakukan tindakan tak senonoh di sebuah ruangan kosong di Taman Raja Batu. Dalam laporan, disebutkan bahwa empat orang terlapor dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaaan keterlibatan dalam insiden ini.
SN mengaku bahwa dua dari empat pelaku memaksa dirinya untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, bahkan mengintimidasi SN dengan ancaman untuk melepaskan seluruh pakaiannya demi keselamatannya. Tidak hanya itu, salah satu pelaku mengancam agar SN tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kekasihnya yang berinisial “Y”, hingga akhirnya SN merasakan ketakutan dan mengalami luka fisik
Pemerasan Sebelum Kejadian
Menurut pengakuan SN, sebelum kejadian, ia bersama Y tengah berbincang di Taman Raja Batu ketika seorang pria memdekati mereka, mengaku sebagai warga Desa Perbangunan, dan meminta uang keamanan sebesar Rp500.000. Y yang saat itu hanya memiliki Rp200.000 diminta meninggalkan SN untuk mencari sisa uang tersebut. Saat Y pergi, SN dipaksa untuk melakukan tindakan tidak senonoh oleh pelaku berinisial “P”.
Setelah menerima perlakuan tersebut, SN bersam keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Madina. SN juga telah menjalani visum di RSUD Madina pada Kamis (07/11/2024) untuk mendukung laporan Polisi.
BACA JUGA: OJK dan Forkom IJK Sumut Tutup Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2024 di STAIN Madina
Pihak Keluarga Korban Menuntut Keadilan
Ishar, salah satu anggota keluarga SN yang mendampingi korban ke Polres Madina, mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian segera mengusut kasus ini. “Harapan kami, agar para pelaku diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan mereka telah merugikan keluarga, terutama adik kami,” tegas Ishar.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Madina, yang mengharapkan keadilan bari korban serta penindakan tegas terhadap pelaku. (KSC)