Kasus Korupsi BOK-JASPEL di Tapanuli Tengah, Kejatisu Siap Ungkap Tersangka Lainnya

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan
LIMPAHKAN BERKAS KORUPSI: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos A. Tarigan, SH, MH memberikan keterangan terkait pelimpahan Berkas Perkara dugaan korupsi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura ke Pengadilan Tipikor di Penadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2024) sore. (FOTO: Ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam, sebagai tersangka utama, pihak Kejatisu mengisyaratkan bahwa kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa perkembangan terbaru akan segera disampaikan kepada publik. “Akan menginformasikan apabila ada perkembangan secepatnya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/9/2024).

Penahanan terhadap Nursyam dilakukan pada Selasa (2/9/2024), setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menemukan bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pemotongan dana BOK dan Jaspel di sejumlah Puskesmas di Tapanuli Tengah pada Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Pj. Bupati Sugeng Riyanta Desak Polda Sumut Percepat Penuntasan Kasus Korupsi BOK-JASPEL dan Dana Covid 2019-2022

Menurut Yos A Tarigan, tersangka memerintahkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan pemotongan dana tersebut yang seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas. “Dana ini kemudian diduga digunakan untuk kepentingan taktis Dinas Kesehatan,” jelas Yos.

Siapa Tersangka Selanjutnya?

Meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait penetapan tersangka baru, sumber internal di Kejatisu menyebutkan bahwa penyidik tengah mendalami peran sejumlah pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Dugaan sementara, beberapa kepala Puskesmas dan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Tapteng mungkin terlibat dalam skema pemotongan dana ini.

Yos A Tarigan memastikan bahwa Kejatisu akan terus melakukan penyidikan hingga seluruh pelaku terungkap. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegasnya.

Kasus korupsi BOK dan Jaspel ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan pemotongan dana operasional dan uang jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima. Dana BOK digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas, sementara Jaspel merupakan kompensasi atas layanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Korupsi dalam sektor kesehatan seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan layanan kesehatan optimal. Penahanan Nursyam oleh Kejatisu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah, Terlibat Dugaan Korupsi Dana BOK-Jaspel Senilai Rp 8 Miliar

Penanganan Kasus di Tapteng: Fokus Kejatisu

Kejatisu berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara, termasuk kasus yang menjerat mantan Kadiskes Tapteng ini. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Dengan perkembangan kasus ini, publik Tapanuli Tengah kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejatisu, terutama terkait siapa saja yang akan menyusul Nursyam sebagai tersangka berikutnya. (KSC)

Pos terkait