LHOKSUKON | kliksumut.com – Penyidik dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan anak yang dilakukan ayah tirinya ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka berinisial MZ (35) warga salah satu Desa di Kecamatan Matangkuli, perkaranya MZ dilaporkan memperkosa korban gadis 14 tahun di dapur rumahnya yang mana ketika itu istrinya pelaku masih dalam masa Nifas di kamar tidurnya.
BACA JUGA: Ini Penyampaian Kapolres Aceh Utara saat Upacara Kenaikan Pangkat 34 Anggota Polri
“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi kepada awak media, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan pada Kamis (24/6/2021) lalu.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” pungkas AKP Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA : Polres Aceh Utara Launching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Matang Teungoh
Kasat menjelaskan, Pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.