Kasus Albert Nainggolan Dengan Neneng Ernawati Berujung Damai

“Selain itu Alfin menyampaikan salah satu poin yang diatur dari hasil kesepakatan tersebut adalah kewajiban bagi pelapor mencabut pemberitaan persangkaan penganiayaan dari media yang beredar dari seluruh media cetak dan elektronik,” ujarnya pada saat konferensi pers, Selasa (23/03/2021).

Alfin selaku kuasa hukum terlapor menambahkan untuk memulihkan nama baik terlapor diharapkan dengan segera mencabut atau menghapus pemberitaan manapun terkait laporan polisi yang juga merupakan kewajiban bagi pelapor yang sudah diatur dalam kesepakatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Sistim Traffic Law Enforcemen (E-TLE) Bulan April Akan DiLuncurkan Oleh Dirlantas Polda Sumut

Di akhir konferensi pers Alfin menyampaikan rasa terimakasihnya mewakili dari keluarga besar Albert Nainggolan kepada awak media dan masyarakat yang sudah merespon baik permasalahan ini.

“Semoga ke depannya kasus seperti ini dapat di hindari oleh pihak manapun dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tuturnya.(F.Panggabean)

Pos terkait