Kasubag dan PNS Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Tahan Kejati Sumut

MEDAN | kliksumut.com Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kabupaten Nias Selatan berlanjut. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru.

Dua orang yang diringkus, yakni sebagai PNS Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Bacaan Lainnya

Baca : Jambret Hp, Dua Remaja Ditangkap Timsus Gurita Polres Tanjung Balai

“Keduanya adalah IPR selaku PPK dan IAF selaku Ketua Pokja di Kementerian Perhubungan dalam pekerjaan peningkatan PCN runaway, taxiway, apron dengan AC hotmix di Bandara Lasondre Nias Selatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Selasa (15/10/2019).

Keduanya ditetapkan tersangka karena menerima fee dari pencairan anggaran proyek. “Mereka menerima bagian dari pencairan dana pengerjaan proyek dan mereka mengakuinya,” terang Sumanggar.

Keduanya, diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.

“Kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp 14.755.476.788,” jelas Sumanggar.

Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh pihak Kejati Sumut. “Kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Diubah Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan dari No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana,” bebernya.

“Kedua tersangka tersebut akan ditahan Penyidik Kejati Sumut selama 20 hari kedepan. Mereka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. Melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat yang ada di Nias Selatan,” tandasnya.

Anggaran proyek tersebut, bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 27 miliar. Dari dana tersebut, sudah dibayarkan sebesar Rp 19.847.973.127 kepada para tersangka. Dana tersebut, merupakan pembayaran termin keempat atau 80 persen pengerjaan.

Tapi nyatanya, di lapangan pekerjaan yang baru kerjakan hanya 20 persen. Selain itu, pencairan yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen.

Baca : Teamsus Gurita Polres Tanjung Balai Tangkap Perampok Kalung Emas

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan. Sedangkan AH merupakan Direktur 2 Pt Mitra Agung Indonesia.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya serta melengkapi berkas agar segera disidangkan. (Wali)

Pos terkait