Kasatpol PP Tersiram Air Panas, Saat Lakukan Penertiban ke 2 kali Warkop Elisabeth

MEDAN | kliksumut.com Lakukan penertiban kembali, Kepala Satpol PP Kota Medan dan Anggotanya tersiram air panas, kericuanpun terjadi saat tarik menarik barang dagangan. Ratusan petugas Satpol PP Kota Medan tidak tanggung-tanggung membongkar seluruh lantai semen pinggiran Jalan Haji Misbah di Kawasan Taman Ahmad Yani di depan Rumah Sakit Elisabeth Medan, Rabu (7/8/2019).

Beberapa saksi mata yang dilokasi kejadian mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi setelah terjadi tarik-menarik barang antara pedagang dengan personel Satpol PP. Namun entah bagaimana, Sofyan dan anggotanya tersiram air dan minyak panas dilokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini cepat tersebar luas ke seluruh elemen Satpol PP sehingga dalam waktu singkat mereka berdatangan dan memenuhi lokasi. Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang merinci awal kejadian.

Kabar informasi di lapangan, ada seorang pedagang yang diamankan dan dibawa ke polsek terdekat. Kendati informasi ini masih perlu diverifikasi karena sejumlah petugas polisi yang berjaga di lokasi membantah kabar ada yang diamankan.

Wakil Komandan Batalyon Satpol PP Medan, A. Samosir mengatakan bahwa dari rekaman video, anggota itu melindungi Kasatpol ketika air tersiram. Maka anggota Satpol PP langsung dibawa ke rumah sakit.

“Anggota mencoba menghalangi siraman ke badan Kasat, makanya Kasat tidak mengalami luka bakar yang serius,” katanya.

Kasat yang hanya tersiram air panas pada bagian kanan tubuh, kembali lagi saat dirawat di rumah sakit yang hanya beberapa meter dari lokas, namun anggota yang dilarikan ke RS Elisabeth saat ini dirawat inap.

Enam hari yang lalu, Satpol PP melakukan pembongkaran dan penggusuran dan saat ini adalah pembongkaran kedua kalinya. Lahan yang ditempati para pedagang berada di kawasan Taman Ahmad Yani sangat menggangu aktifitas warga.

Dilokasi Kepala Satpol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan pihaknya telah melakukan pembongkaran terhadap 43 kios. Para pedagang dia pastikan sudah diberikan waktu yang panjang untuk pengosongan.

Sofyan menjelaskan, dalam melakukan penggusuran ini pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 9 Tahun 2009 tentang Larangan untuk Beraktivitas Menempati Ruang Milik Jalan untuk Jangka Waktu Tertentu maupun seterusnya untuk Bangunan Sementara ataupun Permanen.

Selama ini Warkop Elisabeth dianggap telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum. Perniagaan di sana dinilai telah menyebabkan jalan menyempit sehingga membuat kendaraan sulit melintasi jalan tersebut. (wal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan