Kasatpol PP : Pembongkaran Jalan Pukat II dan 3 Sudah Dijadwalkan Minggu Depan

MEDAN | kliksumut.com Dengan adanya surat dari Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang kota Medan. Yang telah disampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Tertanggal 17 Juli 2019. Perihal, Penindakan Bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Maka Pembongkaran telah kita jadwalkan, Minggu depan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M. Sofyan mengatakan, Minggu depan dijadwalkan segera melakukan pembongkaran bangunan bermasalah dijalan Pukat II dan Pukat III Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. Apalagi Kepala Dinas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang telah memberikan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Tertanggal 17 Juli 2019. Perihal, Penindakan Bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikannya, Rabu 31 Juli 2019 saat dikonfirmasi Jurnalis.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Dengan adanya surat dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang kota Medan ke Kasatpol PP Kota Medan. Maka secepatnya kita kerjakan, dan kita jadwalkan Minggu depan.

Sementara itu, David Ng pemilik rumah 23 CC Jalan Pukat III mengatakan, bukanya kami tak mau membongkar rumah. Masalahnya bangunan kami berdempetan sama pihak sebelah. Takutnya ketika kami membongkar bangunan sendiri, malah dituduh pengerusakkan. Dan kami nanti bisa dilaporkannya pula kepolisi.

Lanjutnya, Jika memang satpol PP mau bongkar silahkan, bila bangunan kami melanggar ketentuan yang ada. “Masalahnya semenjak kami beli bangunan ini sudah seperti ini, jadi kami tidak tahu kalau bangunan ini bermasalah” jelasnya.

Ditambahkannya, pembongkaran harus sesuai yang diarsir, jangan pula melebihi. Karena kami juga tidak mau melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemko Medan.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Medan Abdul Rani mengatakan, Kasatpol PP Kota Medan dibawah kepemimpinan M.Sofian pasti mampu membongkar bangunan tersebut. Apalagi sudah merugikan PAD (Pendapat Asli Daerah) Kota Medan. “Jadi gak mungkin Kasatpol PP tak bisa membongkar, pajak-pajak aja bisa dibersihkan, apala cuma rumah milik beberapa orang aja” ujar Rani.

Dikatakannya, Kasatpol PP kota Medan ini orangnya tegas siap melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Tanpa ada pandang bulu dan tak mau menerima apapun, jika pelakunya bersalah. “Itupun kita buktikan lagi, kenapa sudah surat tertanggal 17 Juli 2019 dari Kadis Perkim dan Penataan Ruang kota Medan belum juga dibongkar. Kalau dihitung dari tanggal tersebut sudah 15 hari tapi dari Kasatpol PP kota Medan belum ada juga tindakan” terangnya.

Dijelaskannya, Kami dari DPRD Medan hanya bisa meminta kepada Pemko Medan melakukan eksekusi bangunan yang bermasalah. Karena Pemko Medanlah selaku eksekutornya.(Alian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan