Kasatpol PP Pastikan Surat Peringatan Kedua Sampai ke Penggarap di Bumper Sibolangit

Kasatpol PP Pastikan Surat Peringatan Kedua Sampai ke Penggarap di Bumper Sibolangit
Tim terpadu penertiban Lahan Bumper Sibolangit saat akan menghadapi warga yang menghadang upaya penertiban vila mewah ilegal di Sibolangit, Rabu (9/11/2022).

DELISERDANG | kliksumut.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan bahwa upaya penertiban bangunan vila mewah ilegal di kawasan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit terus berjalan. Meskipun mendapat hadangan warga, tujuan menyampaikan surat peringatan kedua (SP 2) sampai kepada penggarap liar.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Kasatpol PP Sumut Mahfullah P Daulay menegaskan bahwa Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumper Sibolangit telah mendatangi kawasan tersebut guna menyampaikan peringatan kedua sesuai jadwal, dimana peringatan pertama sudah diberikan dua pekan sebelumnya.

BACA JUGA: Terkait Lahan Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sumut Tegaskan Penertiban Tidak Bisa Dihentikan

“Ini bagian dari tahapan penertiban kawasan Bumper Sibolangit. Kita minta untuk mengosongkan lahan tersebut selambatnya 16 November 2022. Akan kita lanjutkan lagi dengan SP 3. Apabila tidak diindahkan, akan kita lakukan bongkar paksa. Karena peringatan sudah kita sampaikan, jadi tidak ada alasan tidak tahu atau tidak ada pemberitahuan,” ujar Mahfullah, usai menyampaikan SP 2 di depan pintu gerbang Bumper Sibolangit, Deliserdang, Rabu (9/11/2022).

Upaya penertiban bersama dengan bantuan dari pihak TNI/Polri, lanjut Mahfullah, sempat mendapat hadangan dari sejumlah warga yang diduga sebagai penjaga vila mewah ilegal di atas tanah Bumper Sibolangit. Karena itu langkah menyampaikan SP 2 itu mereka serahkan dan umumkan kepada masyarakat yang berkumpul dan menghadang tim terpadu.

“Dengan mereka berkumpul, jadi memudahkan kita menyampaikan pesan SP 2 kepada mereka (diduga para penjaga vila mewah ilegal). Intinya kita mengingatkan agar siapapun warga yang ada di sana, jangan mau dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghalangi upaya penegakan aturan dan pembebasan lahan Bumper Sibolangit, milik Kwarda Pramuka Sumut di bawah perlindungan Pemprov Sumut, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” jelas Mahfullah yang akrab disapa Ipunk.

Ipunk juga menegaskan bahwa penertiban tersebut menitikberatkan kepada pembongkaran vila mewah ilegal yang diduga milik orang tertentu, kalangan menengah ke atas. Mengingat nilai bangunan liar di sana, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Untuk itu, Tim terpadu mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh atau terprovokasi karena ajakan sejumlah orang yang sudah diidentifikasi.

Pos terkait