Koalisi Aktivis Bersatu Tanjungbalai Minta DPO Narkoba Inisial Bro Ditangkap

Kasad Tutup Secara Resmi TMMD Ke-116 TA 2023 dari Wilayah Kodim 0204 Deliserdang
Kasad, Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman menutup secara resmi kegiatan TMMD ke-116 TA 2023 yang dilakukan secara serentak dari wilayah Kodim 0204/Deliserdang.
TANJUNGBALAI | kliksumut.com –
Koalisi Aktivis Bersatu kota Tanjungbalai berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai meminta daftar pencarian orang (DPO) inisial M atau bro segera ditangkap dan menyita segala harta kekayaan yang dimiliki inisal SS dan rekannya karena diduga kuat segala harta kekayaannya didapat dari hasil jual beli narkotika, Rabu (7/6/2023).

“Hari ini kita berunjuk rasa didepan Kantor kejaksaan dan pengadilan negeri Tanjungbalai meminta Aparat Penegak Hukum Untuk menangkap Saudara Bro atau Inisal “M” yang diduga DPO dari Rekan Saudara “SS” yang masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai,” hal ini diungkapkan salah satu dari Lembaga Koalisi Ketua Gapai Aldo.

Dikatakannya Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan untuk dapat menyita segala harta kekayaan yang dimiliki saudara “SS dan Rekannya karena diduga kuat segala harta kekayaannya didapat dari hasil jual beli narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kita berharap tersangka inisial “SS” dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan banyaknya barang bukti dan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.

Terpisah Kasubsi Intel Kajari TBA Yono mengungkapkan sekarang masih tahap proses persidangan, mari sama-sama kawal prosesnya, hadiri proses persidangannya.

“Inisial M atau bro memang iya terdaftar dalam DPO (Daftar pencarian orang) prosesnya masih berjalan, mari kita ikuti proses yang ada, terkait TTPU nya, kita berdasarkan fakta yang ada tidak bisa mengada – ngada, silahkan kita kawal,” Katanya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Joshua JE Sumanti mengatakan Inisial SS baru disidangkan perkara tersebut dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan dari penuntut umum dari nota keberatan terdakwa.

“Persidangan ini belum memasuki pembuktian pokok perkara, terkait persidangan ini kami menjamin diselenggarakan secara transparan, semua terbuka tidak ada kami tutup-tutupi,” pungkasnya. (Gani)

Pos terkait