JAKARTA | www.kliksumut.com – Kapolri Jenderal Idham Azis membantah adanya wacana pengalihan wewenang pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kata Jenderal Idham, hal itu sudah pernah ditanyakan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Saya sudah duduk bicara saat Ratas (Rapat Terbatas) dengan Menhub, jadi tak ada wacana tersebut, tetap pengelolaan SIM, STNK, dan BPKB di tangan Polri,” ungkapnya, di Pusat Pendidikan Lalu Lintas di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2/2020).
Kapolri Jenderal Idham menjelaskan, kedua pihak saat ini justru sedang membahas wacana lain, yaitu soal rencana Kemenhub mengambil peran di Terminal dan Jembatan Timbang.
Baca juga : Kapolri Angkat 17 Orang Penasihat Ahli
“Nantinya itu, kita akan duduk bersama membangun komunikasi apakah dituangkan dalam PP (Peraturan Pemerintah), apakah perubahan UU. Kami sudah siapkan Tim kajian, dari Kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan akan duduk bersama membahasnya,” ujar Jenderal Idham.
Sebelumnya, wacana pengalihan wewenang pembuatan SIM dan STNK ke Kemenhub dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
Polri dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Karena itu, DPR RI mewacanakan ke depan penerbitan SIM, STNK, hingga BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan.
Baca juga : Kapolri Instruksikan 15 Poin Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Pengalihan wewenang itu, kata Nurhayati, bisa melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (dr/cu)