Kapolri Instruksikan 15 Poin Penanganan Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA | kliksumut.com – Instruksi dan terobosan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mendapat apresiasi publik. Diantaranya soal penanganan tindak pidana korupsi.

Penghujung Tahun 2019 dan memasuki Tahun 2020, Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019.
Surat ini terbit pada 31 Desember 2019 dengan dasar Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Tingkat Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

Dalam telegram itu, ada 15 poin instruksi Kapolri terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah. Ke-15 poin tersebut dibagi ke dalam tiga hal.

Pertama, terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA JUGA : Kabaharkam Komjen Agus : Polri Berbelasungkawa Atas Korban Musibah Banjir di Jabodetabek dan Labura

Kedua, terkait dengan pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.

Instruksi Kapolri ini terlihat dengan jelas dan tegas dalam mengedepankan upaya koordinatif. Di saat yang sama, Kapolri mengingatkan jajarannya untuk tidak meminta atau menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apapun sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Surat Kapolri ini pun sangat diapresiasi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Ibnu Sina Chandranegara, terutama terkait dengan pengawasan dana desa, yang di era Presiden Joko Widodo ini sangat besar untuk membangun Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis menjadi salah satu pilar dalam menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya.

Pos terkait