Kapolres Tanah Karo Ungkap Jaringan Narkotika: Ganja 5 Kg dan 7 Tersangka Diamankan

Kapolres Tanah Karo Ungkap Jaringan Narkotika: Ganja 5 Kg dan 7 Tersangka Diamankan
Dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP.Eko Yulianto gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Berastagi (18/11/2024).

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M.M., Tr Opsla, bersama Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menggelar konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati, Mapolres Tanah Karo, Senin (18/11/2024). Dalam acara tersebut, mereka memaparkan keberhasilan rentetan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo yang membongkar jaringan peredaran ganja hingga mengamankan tujuh tersangka.

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi menangkap seorang pria berinisial ST (62), seorang petani asal Desa Rumah Berastagi. Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.

“Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Dorong Semangat Tinggi Jelang Pilkada 2024

Pengembangan Kasus: Tersangka Kedua Ditangkap
Pengembangan berlanjut pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Polisi menangkap SS (60), seorang wiraswasta, di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur. Dari tersangka ini, petugas menyita satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram netto.

“Penangkapan ini membuka jalan bagi pengungkapan lebih besar di lokasi sekitar,” jelas AKBP Eko.

Lima Tersangka Lain dan Barang Bukti 5 Kg Ganja
Tidak lama setelah penangkapan SS, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.10 WIB, lima orang tersangka ditangkap saat tengah mengemas ganja kering ke dalam plastik.

Kelima tersangka tersebut adalah LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan mahasiswa, warga Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat.

“Di lokasi ini, kami mengamankan barang bukti besar berupa ganja kering seberat bruto 5 kg yang tersimpan dalam lima plastik besar, 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler,” tambahnya.

Hukuman Berat Menanti
Kapolres memastikan bahwa ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 60 Tahun 2024

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ganja ini berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Kapolres.

Imbauan Kapolres: Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Eko Yulianto mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dengan dukungan masyarakat, Polres Tanah Karo berharap mampu memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayahnya. (KSC)

Pos terkait