Kapolres Tanah Karo Pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Korban Meninggal di Susuk Karo

Kapolres Tanah Karo Pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Korban Meninggal di Susuk Karo
Kapolres Karo paparkan kronologis penganiyaan di Desa Susuk Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten (4/3/2023).

KARO | kliksumut.com Tidak kurang dari 12 jam jajaran Polres Tanah melalui Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung Karo langsung gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku penganiyaan MP (51) terhadap Super Sembiring (40) warga Desa Susuk Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo yang ditemukan warga meninggal di perladangan Bursak Desa Susuk Kecamatan Tiga Nderket.

Hal ini dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik
didampingi Waka Kompol Aron Siahaan, S.H dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, yang dilaksanakan di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo pada Senin (03/04/2023) pukul 16.00 Wib.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sekdakab Karo Hadiri Rapat Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Tahun 2023

Dipaparkan Kapolres Tanah Karo penganiayaan yang terjadi Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 Wib di Perladangan Bursak Ds. Susuk Kecamatan Tiganderket, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 Wib,” ujar Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny.

Kapolres Tanah Karo lagi untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Polres Karo Bersama Pemkab Gelar Rakor Penanganan Stunting

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan – permasalahan hindari cara-cara kekerasan.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” pungkasnya. (Her)

Pos terkait