Kapolres Simalungun Ungkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Sihaporas dalam Konferensi Pers

Kapolres Simalungun Ungkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Sihaporas dalam Konferensi Pers
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, ini dipimpin oleh Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIMALUNGUN – Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pengrusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun. Konferensi pers yang berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, ini dipimpin oleh Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.

Kapolres Simalungun mengungkapkan bahwa personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jonny Ambarita yang terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP). Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, dan Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022.

BACA JUGA: Ketua Lembaga Adat, Sorbatua Siallagan Diculik OTK… Ini Penjelasan Polda Sumut

Masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini. Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan luka di kepala pada korban.

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba, S.H. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif.

Kapolres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, juga menambahkan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.

Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Simalungun dapat kembali kondusif. Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Kapolres Simalungun.

Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas Diculik, PT TPL Bantah Keterlibatan

Beredar informasi bahwa enam orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita diculik oleh sekelompok orang tak dikenal dari rumah mereka di Buntu Pangaturan, Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut keterangan yang beredar, sekitar 50 orang menggunakan dua unit mobil sekuriti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan sebuah truk Colt Diesel, tiba di lokasi dan membawa beberapa anggota komunitas adat. Korban yang diculik antara lain Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Pranda Tamba, Hitman Ambarita, dan Pak Kwin Ambarita. Hingga kini, keberadaan mereka belum diketahui.

Nurinda Napitu, istri dari Jonny Ambarita, salah seorang masyarakat adat yang ikut dibawa, mengisahkan peristiwa tersebut. Nurinda dan anaknya yang masih sekolah dasar dipiting dan diintimidasi saat mencoba menghalangi penculikan tersebut. Nurinda mengalami trauma melihat kejadian ini dan menceritakan bahwa peristiwa penculikan terjadi akibat perjuangan masyarakat adat Sihaporas dalam menuntut tanah adatnya yang diklaim menjadi areal konsesi PT TPL secara sepihak sejak tahun 1998.

Nurinda menjelaskan bahwa orang-orang yang datang memukul kaki warga untuk membangunkan mereka, kemudian menangkap masyarakat adat Sihaporas tanpa alasan dan informasi yang jelas. Para pelaku memborgol warga, melakukan pemukulan, menendang dagu dan kepala sehingga beberapa masyarakat adat mengalami luka robek di kepala. Mereka kemudian membawa lima orang masyarakat adat itu keluar kampung tanpa mengetahui keberadaannya hingga saat ini.

Nurinda menyampaikan bahwa saat kejadian penculikan, ada rumah/mess yang dibakar lebih dahulu oleh pihak yang datang. Dugaan bahwa pembakaran rumah itu dilakukan oleh pihak yang datang untuk mengkambinghitamkan masyarakat adat Sihaporas yang saat itu sedang berada di lokasi.

Bantahan PT Toba Pulp Lestari Tbk

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan tegas membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penjemputan oknum masyarakat oleh perusahaan. TPL menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.

Dalam keterangan resminya, Corporate Communication Head TPL, Salomo Sitohang, menyatakan bahwa perusahaan mempersilakan para pihak yang meragukan informasi tersebut untuk langsung menghubungi pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun TPL dari kepolisian, kegiatan yang dimaksudkan adalah terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh salah satu karyawan kontraktor perusahaan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 6 Orang Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas Diculik, PT TPL Bantah Keterlibatan

Menurut laporan yang diterima, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “TPL menghormati masyarakat adat dan menegaskan bahwa kasus ini adalah kriminal murni yang telah ditangani oleh pihak kepolisian. Tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat manapun,” ujar Salomo Sitohang.

TPL mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar, terutama yang bersumber dari media sosial. “Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya dan selalu mengecek keabsahan berita sebelum menyebarkannya,” tambah Salomo.

PT Toba Pulp Lestari Tbk terus berkomitmen menjalankan operasional perusahaan dengan transparan dan bertanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat. Perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar operasional perusahaan. (KSC)

Pos terkait