Kapolres Labuhanbatu di Kotapinang Musnahkan Sabu Seberat 393,5 Gram

Kapolres Labuhanbatu di Kotapinang Musnahkan Sabu Seberat 393,5 Gram
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK. MH di Kotapinang Musnahkan Sabu Seberat 393,5 Gram
Kapolres Labuhanbatu di Kotapinang Musnahkan Sabu Seberat 393,5 Gram
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK. MH di Kotapinang Musnahkan Sabu Seberat 393,5 Gram


LABUSEL | kliksumut.com – Sebanyak 393,5 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan jumlah 46 kasus dengan pelaku 60 tersangka dalam tempo sebulan dengan periode 28 Agustus hingga 28 September 2020.

Pemusnahan barang haram tersebut, sesuai hasil pengungkapan kasus narkoba didua kabupaten yaitu, kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara termasuk bagian dari wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Ketika pelaksanaan pemusnahan barang haram turut hadir yakni, perwakilan Pemkab Labusel, perwakilan tokoh masyarakat Labusel Japar Siddik Nasution, perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan perwakilan Kodim 0209 Labuhanbatu dan undangan lainnya.

Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Berbagi ‘Kek Ajis dan Nek Maymunah’ Saudara

Kegiatan acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu secara bergiliran dilaksanakan di halaman Mapolsekta Kotapinang, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Selasa (29/09/2020).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK. MH mengatakan, bahwa Polres Labuhanbatu beserta jajaran diperkirakan dengan tempo waktu lebih kurang selama sebulan terakhir dengan periode 28 Agustus hingga 28 September 2020.

Kini pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus narkoba dengan tersangka 60 orang dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 393,5 gram di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.

“Iya, jadi dalam tempo waktu sebulan terakhir ada 46 kasus Narkoba. Kasus ini adalah tindak lanjut dari keresahan masyarakat. Jadi, dimusnahkan sabu-sabu seberat 393,5 gram khususnya dari barang bukti 4 kasus dengan pelaku 6 tersangka.” sebut Kapolres.

Dijelaskan, sekaitan dengan kasus-kasus tersebut, dirinci menjadi tiga bagian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seperti di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdapat sebanyak 16 kasus dengan 22 tersangka.

Kemudian sisanya dari Kab. Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara sedangkan bagi 37 tersangka berhasil diringkus merupakan pengedar.

Tentu dalam kasus itu, kata AKBP Deni, dengan ancaman dijerat 20 tahun penjara sementara bagi 23 tersangka merupakan pemakai diancam dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Sementara, Kasat Narkoba Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu menambahkan, bahwa Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menurutnya, terkait bandar besar, diharapkan kerja sama dari masyarakat terkhususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca juga : Senpi Polisi Dirampas, Residivis Tembak ‎Anggota Polres Labuhanbatu

Dalam himbauan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK. MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, pihaknya terus mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Meskipun, diakui personil Kepolisian Resor Labuhanbatu memiliki keterbatasan jumlah personel. Artinya sangat dibutuhkan dalam kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dengan kerahasiaan pemberi informasi dalam memberikan informasi tersebut. (MAHRA).

Pos terkait