Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara PTDH dari Dinas Polri

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara PTDH dari Dinas Polri.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, menjadi Inspektur Upacara.

KUTACANE | kliksumut.com Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, menjadi Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Senin (07/11/2022).

Hadir dalam Upacara tersebut Wakapolres Aceh Tenggara dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personil Polres Aceh Tenggara bertempat di Polres Aceh Tenggara.

BACA JUGA: Pemda Aceh Tenggara Menyambut Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. A.n Bripka KZ.

“Kita ketahui bersama, bahwa Upacara PTDH yang baru kita laksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sangsi Hukuman baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H, S.I.K, MH, pada saat Upacara dalam amanatnya.

Selain itu, upacara ini memberikan Motivasi bagi Personil dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan.

Pos terkait