Kapolda Sumut : Kasus Pemalsuan STNK Berhasil Dibongkar Polres Belawan

BELAWAN | kliksumut.com – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Polisi Martuani Sormin M.Si bersama Wakapolda Sumut Brigjen Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum dan Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja serta pejabat Polda, melakukan kunjungan kerja ke Polres Pelabuhan Belawan, dan memaparkan berbagai kasus yang berhasil diungkap Polres Belawan, diantaranya pemalsuan STNK, pencurian dan kasus narkotika di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (21/2/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam paparan berbagai kasus itu, Kapolda Irjen Martuani dihadapan awak media menyatakan,
Polres Belawan berhasil meringkus sejumlah pelaku tindak pidana pembuatan dokumen STNK palsu yang melanggar Pasal 263 KUHP, atas nama tersangka berinisial D.L, dan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Laptop, Mesin Printer, 50 lembar kertas kosong, 5 lembar STNK palsu.

Baca juga : Kapolda Irjen Martuani Serahkan Kunci Rumah ke Warga Labuhan Deli

Selain itu, ada dua kasus tindak pidana pencurian yang juga berhasil di ungkap Polres Belawan, dimana tersangka berinisial B.A melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E JO 56 KUHP, dengan barang bukti 2 unit Sepeda Motor dan tindak pidana pencurian, dengan Pasal yang di persangkakan 363 Ayat 1 Ke 3E jo 55 Ayat 1 Ke 1E dari KUHPidan. Kedua tersangka yaitu D.S.H dan I. Lubis, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

Polres Belawan juga mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan meringkus satu tersangka berinisial H dan barang bukti yang disita 1,6 kg sabu, Pasal yang dikenakan 114 Ayat 2, Pasal 131 Ayat 1.

Baca juga : Kapolda Irjen Martuani : Masyarakat Jangan Rusak Hutan Mangrove

Melalui awak media, Kapolda Sumut Irjen Martuani mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam jual beli kendaraan bermotor, dan melakukan pengecekan terhadap dokumen di Samsat Dit Lantas Polda Sumut, sehingga terhindar dari dokumen palsu.

Dibagian lain, Irjen Martuani juga mengimbau masyarakat, bila ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah atau lingkungan rumah tentang narkotika, agar segera melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat atau langsung ke Polda Sumut.(cu)

Pos terkait